Nony. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Uang Makan PNS DPK

19 Maret 2011,
salah satu pegawai kami mengajukan komplain tentang uang makan yang sejak 2010 tidak diterimanya karena berstatus DPK (Dipekerjakan) di satker kami.

Dahulu, kami memang tidak mengajukan permintaan pembayaran uang makan beliau karena didasarkan pada peraturan yang disampaikan langsung oleh KPPN. Karena KPPN adalah kepanjangan tangan dari Kementerian Keuangan, ya otomatislah kami mematuhi peraturan yang disampaikan.

Akhirnya hingga terakir pengajuan uang makan untuk bulan februari 2011, pegawai tersebut tidak dimintakan.

23 Maret 2011,
Beliau datang menyodorkan PMK No. 110/PMK.05/2010 (bisa download di sini) tentang tata cara pembayaran uang makan PNS. Bab II Pasal 4 menyatakan “Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.”

Ternyata, bendaharanya tidak update dengan peraturan! malu Padahal tiap hari juga melototin web-nya dirjen perbendaharaan. bingungTetapi tetap saja ada peraturan yang luput. peace

Manusia oh manusia, sebaik apapun usaha tetap saja tidak bisa menjad i perfect! Orang lainlah yang bisa melengkapi manusia lain agar jadi perfect!

OK. Insya Allah mulai bulan depan, peraturan ini mulai kami terapkan.

senyumkenyit

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar